Harmonisasi Hak dan Kewajiban dalam Perspektif Pancasila

Konsep Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia

Makna Hak Asasi Manusia

Wacana Jusuf kalla :

  1. Perlu adanya harmonisasi antara hak dan kewajiban asasi manusia
  2. Perlu diingat pasal 28 J ayat 1 dan 2
    1. Wajib menghormati hak asasi manusia
    2. adanya batasan dalam menjalankan hak dan kebebasan sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan
    3. penegakan hak dan kewajiban asasi manusia

UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia Anugrah Tuhan

Fakta mengenai Hak Asasi Manusia

  1. Dilarang membunuh diri sendiri maupun orang lain
  2. Keingian bebas atau merdeka
  3. Kehidupan yang sejahtera

Jan Materson mengatakan bahwa, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia

Ciri – ciri hak asasi manusia :

  1. Hakiki
  2. Universal
  3. Tidak dapat dicabut
  4. Tidak dapat dibagi

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang RI no. 39 tahun 1999 tentang HAM

  • Kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM

Subtansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

  • Nilai dasar berkaitan dengan Hakikat kelima sila pancasila (dasar pancasila)
  • Nilai Instrumental, pedoman dalam pelaksanaan kelima sila pancasila (instrumental pancasila)
  • Nilai Praksis , realisasi nilai-nilai sila pancasila (praksis sila-sila pancasila)