Wakaf

Istilah Wakaf Menurut Mazhab Syafi’I

  1. Imam Nawawi = Menahan harta yang dapat diambil manfaat darinya bukan untuk dirinya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah
  2. Al-Sarbini Al-Khatib san Ramli Al-Kabir = Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan menjaga keamanan benda tersebut dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal-hal yang dibolehkan.
  3. Ibn Hajar Al-Haitami dan Syaikh Umairah = Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
  4. Syeikh Syihabuddin Al-Qulyubi = Menahan harta untuk dimanfaatkan dalam hal yang dibolehkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut.

Difinisi Wakaf

Difinisi dari Ibn Qudamah = Menahan asal dan mengalirkan hasilnya

Hikmah Wakaf

  1. Menjaga maslahat dharuriyyah (primer)
  2. Maslahat hajjiyah (sekunder)
  3. Maslahat tahsiniyyah (tersier)

Syarat-Syarat Hukum Wakaf

  1. Statemen wakaf harus jelas dan tegas
  2. Statemen wakaf harus singkat, tidak bertele-tele
  3. Statemen wakaf menunjukkan bahwa wakaf tersebut bersifat langgeng
  4. Harta yang diwakafkan harus jelas jenis dan sifatnya
  5. Tidak ada syarat yang mengikat yang bisa mempengaruhi hakikat wakaf dan bertentangan dengan ketentuan wakaf

Syarat-Syarat HartaWakaf

  1. Harta wakaf itu memiliki nilai (ada harganya)
  2. Harta wakaf itu jelas bentuknya
  3. Harta wakaf merupakan hak milik dari waqif
  4. Harta wakaf itu berupa benda yang tidak bergerak, seperti tanah atau benda yang disesuaikan dengan kebiasaan wakaf yang ada

Penyewaan Wakaf

Penyewaan wakaf sama seperti penyewaan harta milik lainnya, dimana sah tidaknya akad tersebut dan pelaksanaannya tergantung kepada adanya :

  • Aqidain atau dua orang yang berakad
  • Ma’qud alaih atau barang diwakafkan
  • Shighat atau ucapan serah terima antara keduanya
  • Serta hukum-hukum dan hak-hak yang terjadi setelah itu